SEMARANG – Aparat kepolisian mengamankan seorang oknum pegawai hotel di Kota Semarang pada Jumat malam, 23 Januari 2026. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan praktik asusila yang terjadi di salah satu penginapan kawasan pusat kota.
Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa oknum tersebut diduga menawarkan jasa layanan seksual dengan tarif Rp200.000. Mirisnya, aksi ilegal ini dilakukan di lingkungan tempatnya bekerja. Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk praktik prostitusi yang mengganggu ketertiban umum. Selain memeriksa pelaku, polisi juga berencana memanggil pihak manajemen hotel untuk mendalami apakah ada unsur pembiaran dalam kasus tersebut.