JAKARTA – Seorang pria berinisial AN (25) diringkus pihak kepolisian setelah terbukti menyebarkan konten asusila berupa rekaman Video Call Sex (VCS) mantan kekasihnya, MW (22). Motif pelaku diketahui karena tidak terima hubungan asmara mereka diputus oleh korban.
Kejadian bermula saat korban mengakhiri hubungan sepihak karena perilaku pelaku yang dinilai toksik. Merasa sakit hati, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman layar saat mereka melakukan VCS di masa lalu. Tak berselang lama, video tersebut disebarkan pelaku melalui media sosial dan grup pesan singkat hingga viral.
“Pelaku sengaja menyebarkan konten tersebut untuk mempermalukan korban sebagai bentuk balas dendam,” ujar pihak kepolisian dalam keterangan pers, Sabtu (24/1).
Saat ini, AN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat (1) terkait penyebaran konten melanggar kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berhenti menyebarluaskan konten tersebut guna menjaga privasi dan psikologis korban.