Cirebon – Seorang wanita muda menjadi korban pemerkosaan bergilir oleh sekelompok pria yang merupakan teman dari kekasihnya sendiri. Kejadian bermula saat korban diajak sang kekasih ke sebuah tempat berkumpul, namun justru berakhir menjadi sasaran kekerasan seksual para pelaku.
Polisi saat ini tengah memburu para pelaku yang identitasnya telah dikantongi. “Laporan sudah kami terima dan korban sedang dalam pendampingan trauma psikologis. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas,” ujar pihak kepolisian, Selasa (27/1).
Para pelaku terancam dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara di atas 12 tahun.