PALANGKARAYA – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali mencuat. Seorang pria berinisial J ditangkap pihak kepolisian setelah terbukti menjual istrinya sendiri kepada pria lain, termasuk kepada beberapa rekan kerjanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku J menawarkan layanan sang istri dengan tarif rendah, yakni berkisar antara Rp200.000 hingga Rp500.000 per transaksi. Aksi bejat ini diduga telah dilakukan beberapa kali dengan motif kesulitan ekonomi dan terlilit kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, pelaku J telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel yang berisi percakapan transaksi dan sisa uang tunai. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai undang-undang yang berlaku.