
SEPUTAR777.COM,DEPOK – Pasangan kekasih di tangkap karena membuang bayi mereka.
Pasangan kekasih tersebut merupakan perempuan di bawah umur dan pria dewasa ,C (16) dan MY (22).
Peristiwa tersebut terjadi di Depok,Kecamatan Mampang. Keduanya ditangkap polsekmampangprapatan, sabtu (16/08/2025).
C dan MY membuang bayi mereka satu minggu lalu yaitu pada 9 agustus 2025
Keduanya membuang bayi mereka di depan rumah seorang warga di Kecamatan mampang prapatan, pukul 02.00 WIB
dini hari
C melahirkan bayinya tanpa bantuan petugas medis di kamar mandi,ketika rumahnya dalam keadaan sepi.
C kemudian menghubungi MY karena takut ketahuan orangtuanya.
Pasangan kekasih itu sempat berkeliling hingga akhirnya memutuskan untuk membuang bayi mereka di depan pintu rumah warga
Kendati dalam kondisi hamil, C masih tetap sekolah seperti biasa.
Tidak ada yang menyadari C telah berbadan dua.
MY telah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah disangakakan melanggar pasal 307 tentang pelataran anak juncto pasal 305 KUHP serta pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.