SEMARANG – Seorang wanita berinisial S ditangkap polisi setelah terbukti mengajak dua keponakan laki-lakinya yang masih di bawah umur untuk berhubungan intim. Aksi nekat ini terungkap setelah pihak keluarga mencurigai perilaku janggal kedua korban.
Pelaku berdalih merasa kesepian karena sudah lima bulan ditinggal suaminya bekerja di luar kota. Saat ini, pelaku telah diamankan di unit PPA untuk proses hukum lebih lanjut, sementara kedua korban mendapatkan pendampingan trauma. Pelaku terancam hukuman maksimal lima belas tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.