JAKARTA – Pihak kepolisian berhasil mengamankan sepasang kekasih berinisial GA (24) dan LS (22) setelah terbukti memproduksi dan menyebarluaskan video asusila mereka di platform media sosial berbayar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif utama pelaku adalah faktor ekonomi. Keduanya sengaja merekam aksi mesum tersebut secara sadar untuk kemudian dijual kepada pengikut (subscribers) di platform internasional dengan tarif tertentu.
Saat ini, kedua tersangka terancam jeratan UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pihak kepolisian juga tengah menelusuri jaringan pembeli video tersebut untuk mencegah penyebaran lebih luas.