BANDUNG – Seorang guru di sma bekasi yang berinisial AK(48) telah di tetapkan sebagai tersangka pelecehan sexsual terhadap seorang siswinya DW(16) yang duduk di bangku kelas XI
Penetapan kepada tersangka dilakukan setelah adanya bukti terhadap perbuatan tersangka kepada korban yang dimana korban tersebut mengalami trauma dan tidak bersemangat untuk belajar di sekolah
Berdasarakan alat bukti yang cukup berupa kontrasepsi dan perbuatan pelaku dikenakan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ”di ungkapkan oleh seorang kapolres metro bekasi kepada wartawan
AK di tetapkan hukuman dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2018 terancam hukuman pidana selama 15 tahun
Berdasarkan informasi dari korban ulah AK guru sma tersebut sudah berjalan selama 4 kali terhadap korban di rumahnya sendiri yang dimana guru ini ingin mengajar les kepada muridnya di rumahnya sendiri dan pada saat selesai mengajar, para murid di suruh pulang ke rumah masing masing kecuali korban
Yang pada saat itu hanya mereka berdua saja di dalam rumah pelaku ,pelaku mengancam tidak akan memberi nilai yang bagus terhadap korban jika tidak mau mengikuti keinginannya , dan pada akhirnya korban pun menuruti keinginannya dengan keadaan terpaksa
Tak lama kemudian perbuatan guru tersebut membuat korban menjadi trauma dan tidak ingin bersekolah lagi bahkan korban pun ingin melukai dirinya sendiri atas perbuatan gurunya
Kejadian tersebut di beritahukan kepada orangtua korban bahwasanya korban telah di lecehkan oleh gurunya sendiri ,pelecehan seksual ini pun viral di media sosial dan memicu demo dari para alumni smp
Berdasarkan hasil permeriksaan bahwa AK bukan hanya sebagai pengajar di sekolah akan tetapi sebagai pembina OSIS dan guru les ,kini AK di tahan di rutan Polres Metro bekasi Kota dan di tetapkan hukuman selama 12 tahun