RIAU – Satpol PP mengamankan dua pasangan bukan suami istri dalam sebuah razia rutin penyakit masyarakat (pekat).
Keempat orang tersebut (dua pria dan dua wanita) kedapatan berada di dalam satu kamar yang sama saat petugas memeriksa sebuah rumah kos.
Karena tidak mampu menunjukkan dokumen pernikahan yang sah, mereka langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan.
Petugas juga memanggil pihak keluarga sebagai penjamin sebelum mereka diperbolehkan pulang.
Satpol PP menegaskan akan terus memperketat pengawasan di tempat penginapan demi menjaga ketertiban umum dan norma di masyarakat.