CIREBON(17 Februari 2026) – Seorang pria muda berinisial RA (23) ditangkap warga setelah kedapatan masuk tanpa izin ke sebuah rumah di kawasan pemukiman padat.
Kejadian bermula saat pelaku melihat pintu rumah korban sedikit terbuka dan memutuskan untuk masuk ke dalam.
Di ruang tengah, pelaku melihat seorang wanita penghuni rumah yang sedang tertidur pulas di sofa.
Tergiur melihat kondisi tersebut, pelaku nekat mendekat dan langsung meraba tubuh korban secara paksa.
Sontak korban terbangun dan berteriak histeris, yang memicu reaksi cepat dari pihak keluarga dan tetangga sekitar. Pelaku sempat mencoba melarikan diri lewat pintu belakang, namun berhasil dikepung dan diamankan oleh warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi setempat dan terancam dijerat pasal tentang perbuatan cabul serta pelanggaran hak masuk rumah orang lain dengan ancaman hukuman penjara.