SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap pria berinisial AS (32) atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat istrinya sedang pergi bekerja untuk melancarkan aksi bejat tersebut.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga melihat luka fisik dan perubahan perilaku pada anaknya. Pelaku kini telah ditahan dan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah pemberatan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai orang tua kandung.