KOTA HARAPAN – Seorang oknum ustaz sekaligus pengasuh pondok pesantren berinisial AR (45) dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya. Pelaku diduga melancarkan aksinya di dalam mobil pribadi miliknya dengan modus mengajak korban keluar untuk sebuah urusan.
Kasus ini terungkap setelah korban yang merasa tertekan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Menurut keterangan saksi, pelaku diduga melakukan bujuk rayu serta intimidasi agar korban menuruti keinginannya saat kondisi mobil sedang diparkir di tempat sepi.
Pihak kepolisian saat ini telah mengamankan terduga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.