Kasus memilukan terjadi di Maluku, melibatkan seorang ibu berinisial M (46) . M tega menyuruh kekasihnya, seorang pria berinisial EL (34), untuk melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, yakni 15 tahun. Tindakan keji ini dipicu oleh kecurigaan M bahwa putrinya tengah hamil dan ia berusaha menggugurkan kandungan tersebut demi menutupi rasa malu keluarga.
Peristiwa ini bermula pada 30 Agustus 2025 , saat korban mengeluh sakit perut, mual, dan kondisi fisiknya melemah. Kecurigaan M semakin kuat karena sang anak diketahui belum mengalami menstruasi selama lebih dari 4 bulan. Dalam kondisi panik karena mengira anaknya hamil di luar nikah, M justru mengambil jalan pintas yang tidak masuk akal dengan memaksa korban berhubungan intim dengan EL. Diketahui bahwa M dan EL sudah tinggal bersama dalam satu rumah selama 8 bulan terakhir.
Beruntung, korban berhasil menceritakan penderitaan yang dialaminya kepada ayah kandungnya. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian hingga kedua pelaku berhasil diamankan. Setelah menjalani serangkaian proses hukum di pengadilan, Pengadilan Negeri Saumlaki akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjar4 kepada M pada Senin (2/3). Sementara itu, proses hukum bagi EL masih terus berjalan dan hasil vonisnya belum diketahui secara pasti.