Seputar777.com – Petugas kepolisian dari jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Tuban melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang telah menyetubuhi adik iparnya hingga hamil.
Pelaku berinisial M (26), warga salah satu desa di wilayah Kabupaten Tuban. Sedangkan untuk adik ipar dari pelaku itu merupakan pelajar yang masih berusia 14 tahun dan masih duduk dibangku tingkat sekolah menengah pertama.
Dari informasi yang dihimpun Tubannews.id, tragedi memilukan ini terjadi pada Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, pelaku mengajak korban ke ladang dengan alasan mengambil alat semprot yang tertinggal.
Sesampainya di ladang, pelaku akhirnya berhasil menemukan alat semprot tersebut. Namun bukannya pulang, pelaku justru melakukan tindakan tidak senonoh.
“Pelaku mendekati korban dan mengangkat tubuhnya ke dipan gubuk. Dalam posisi terlentang, korban ditindih sambil dicekik hingga kesulitan untuk bernapas, lalu disetubuhi,” ungkap AKP Dimas Robin Alexander, Kasatreskrim Polres Tuban, Rabu (10/9/2025).
Usai melampiaskan nafsu birahinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun. Gadis yang masih berusia di bawah umur itu pun terpaksa bungkam.
Rahasia kelam itu terbongkar beberapa bulan kemudian, ketika kakak perempuan korban sekaligus istri pelaku menyadari perut adiknya membesar.
“Korban dicek menggunakan testpack, hasilnya positif hamil. Dari situlah kasus ini terungkap,” jelas Dimas.
Mendapati kenyataan pahit itu, sang kakak perempuan syok sekaligus geram. Selanjutnya menceritakan kekerasan seksual tersebut kepada saudaranya yang lain.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban bergegas melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban pada 4 September 2025.
“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil kami tangkap,” ujar Dimas.
Pelaku yang kini mendekam di balik jeruji Mapolres Tuban dijerat Pasal 82 Jo 76E dan Pasal 81 Jo 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(Ar)