
KASUS dua remaja di PADANG SIDEMPUAN ,SUMATERA UTARA menjadi viral setelah keduanya menjadi tersangka kasus penyebaran vidio porno . kejadian tersebut menjadi pengingat bagi pengguna jaringan internet untuk tidak sembarangan membagikan video porno ,bahkan terancam hukuman penjara
Beberapa waktu yang lalu muncul sebuah video yang beredar di media sosial , seorang pria yang berusia di Padangsidimpuan memohon bantuan Presiden dan Kapolri terkait kasus pornografi yang menjerat putrinya. Pria tersebut mengatakan putrinya berinisial S dan berusia 14 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka. Musababnya, S mendapatkan kiriman video syur dari pacarnya melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Video itu menayangkan sang kekasih melakukan video tak senonoh di sebuah kamar hotel.
Sang pacar mengirimkan video menggunakan fitur sekali lihat. Namun S merekam video itu menggunakan kamera ponsel lain dan memperlihatkan video itu ke beberapa orang. Pacar berinisial R tak terima dengan ulah S. Lalu R melaporkan S ke polisi setempat. S menjadi tersangka. Ayah dari S pun melaporkan R ke polisi. Lalu keduanya, S dan R pun ditetapkan sebagai tersangka.