JAKARTA (11 Februari 2026) – Polisi meringkus dua pemuda, AR (21) dan MS (22), atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja. Insiden ini terjadi di sebuah rumah kontrakan pada Rabu malam (11/02) saat korban dalam kondisi mabuk berat.
Modus pelaku adalah mengajak korban berpesta minuman keras hingga hilang kesadaran. Saat korban tak berdaya, pacar korban dan temannya diduga melakukan aksi bejat tersebut secara bergantian.
Keluarga korban yang tidak terima langsung melapor ke pihak berwajib. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara itu, korban tengah menjalani pendampingan trauma (trauma healing).