Pernikahan di bawah umur kembali menjadi sorotan setelah sejumlah kasus terungkap di berbagai daerah. Praktik ini dinilai masih terjadi akibat faktor ekonomi, budaya, serta kurangnya edukasi mengenai dampak jangka panjang bagi anak.
Menurut aturan di Indonesia, batas minimal usia menikah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Meski demikian, dispensasi nikah dari pengadilan masih memungkinkan pernikahan di usia lebih muda dengan alasan tertentu