JAKARTA (12 Februari 2026) – Polisi menangkap seorang pria berinisial HR (45) karena diduga memperkosa keponakannya sendiri. Aksi bejat ini dilakukan pelaku setelah sebelumnya mencekoki korban dengan obat tidur hingga tak sadarkan diri.
Peristiwa ini terungkap setelah korban merasa curiga dengan kondisi tubuhnya saat terbangun dan segera melapor ke pihak keluarga. Polisi yang bergerak cepat langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sisa obat tidur dan hasil visum.
Atas tindakannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan dan terjerat pasal kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.