RIAU – Polisi meringkus pria berinisial AR (22) dan rekannya DS (24) atas dugaan pemerkosaan terhadap AN (16), yang merupakan adik kandung AR. Aksi bejat ini dilakukan saat korban sedang tertidur pulas di kamarnya.
Menurut keterangan kepolisian, AR sengaja mengajak temannya untuk masuk ke kamar saat sang adik terlelap. Korban yang terbangun dan menyadari perbuatan pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Atas perbuatannya, AR dan DS kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Mengingat AR adalah anggota keluarga inti, pihak kepolisian menegaskan adanya pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman maksimal 15 tahun penjara.