SUMEDANG– Seorang pria berinisial SM (42) diringkus polisi setelah tega memerkosa anak kandungnya yang baru pulang sekolah.
Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi dan mengancam korban agar tidak melapor.
Aksi bejat ini terungkap setelah ibu korban curiga melihat perubahan drastis pada perilaku anaknya.
Pelaku kini telah mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak.