BANDUNG (15 Februari 2026) – Sebuah firma hukum ternama di kawasan Jakarta Selatan mendadak gempar setelah dua oknum pengacaranya tertangkap basah sedang melakukan tindakan asusila di ruang kerja.
Kejadian memalukan ini terungkap saat seorang rekan kerja lainnya hendak mengambil berkas yang tertinggal di ruangan tersebut pada jam lembur. Saksi mata yang terkejut langsung melaporkan temuan itu kepada pihak manajemen kantor dan petugas keamanan gedung.
Kedua oknum berinisial MA (35) dan SD (32) tersebut kini harus menghadapi konsekuensi berat atas tindakan tidak terpuji mereka di lingkungan profesional.
Pihak firma hukum menyatakan telah menonaktifkan keduanya secara tidak hormat karena dianggap telah melanggar kode etik profesi dan mencoreng nama baik perusahaan.
Selain sanksi pemecatan, kasus ini juga berpotensi dilaporkan ke organisasi advokat untuk peninjauan kembali izin praktik mereka sebagai pengacara.