JOMBANG – Seorang pria berinisial AR (18) ditangkap polisi setelah diduga memerkosa kekasihnya yang masih di bawah umur. Insiden ini terjadi saat pelaku sedang menjalani masa cuti dari pondok pesantren.
Ironisnya, AR diketahui merupakan putra dari seorang ustadz ternama. Pelaku diduga memanfaatkan status dan tekanan mental untuk memaksa korban di sebuah rumah kosong. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan tindakan tersebut kepada orang tuanya karena trauma.
Pihak kepolisian kini telah mengamankan AR. Ia terancam dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.