
Seorang mahasiswa berinisial MFS (21) ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh KA (18), kekasihnya, ke Polres Konawe pada Sabtu (4/10/2025).
Kasus ini bermula dari janji menikahi yang diucapkan MFS sejak KA masih duduk di bangku kelas I SMA.
Dengan bujuk rayu dan janji manis tersebut, korban disebut telah berulang kali disetubuhi sejak tahun 2022.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, membenarkan penangkapan pelaku.
“Hari ini kami amankan pelaku dan sudah kami tahan di Rutan Polres,” ujarnya.
Aksi pertama terjadi di sebuah hotel di Kota Kendari pada Juli 2022, lalu berlanjut di beberapa lokasi berbeda, termasuk di Konawe Selatan dan terakhir pada April 2025 di wilayah Konawe.
Situasi berubah pada Agustus 2025, ketika KA mengetahui MFS menjalin hubungan asmara dengan perempuan lain. Merasa dikhianati dan janji pernikahan tak ditepati, korban menuntut pertanggungjawaban, namun MFS justru memutus komunikasi sepihak.
Tak terima diperlakukan demikian. KA melaporkan perbuatan MFS ke Polres Konawe pada 26 Agustus 2025. Setelah pemeriksaan dan pengumpulan bukti, MFS akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Kabupaten Konawe.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.