GORONTALO – Dunia pendidikan di Kota Gorontalo kembali diguncang kabar miring. Seorang oknum guru wanita berinisial RM (34) diduga melakukan tindakan asusila terhadap murid laki-lakinya sendiri yang masih di bawah umur. Insiden ini dilaporkan terjadi saat kegiatan les privat berlangsung pada Selasa, 21 April 2026.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan awal dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota, peristiwa bermula ketika korban, AS (15), mendatangi kediaman RM untuk mengikuti pendalaman materi ujian. Namun, bukannya memberikan pelajaran, RM diduga memaksa korban untuk melakukan tindakan tidak senonoh di bawah ancaman akan memberikan nilai buruk jika menolak.
Penyelidikan Polisi
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian langsung melapor ke pihak berwajib pada Rabu pagi.
“Kami telah mengamankan terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini korban sedang menjalani pendampingan psikologis karena mengalami trauma,” ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota dalam keterangan persnya.
Ancaman Hukuman
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Pihak dinas pendidikan setempat juga menyatakan akan mengambil tindakan tegas berupa pemecatan jika oknum guru tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat.