
Seputar777.com – Petugas kepolisian dari tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tuban telah menangkap dua orang pria pelaku pengroyokan terhadap pengendara motor di jalan raya Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jumat (8/8/2025).
Dua orang pelaku pengroyokan tersebut merupakan kakak dan adik yang merupakan warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Tuban. Mereka ditangkap setelah sekitar 8 bulan kabur setelah melakukan penusukan terhadap korban pada bulan Desember 2024 lalu.
Data yang dihimpun Tubannews.id, dua pelaku pengoroyokan yang sempat melarikan diri tersebut berinisial W (31) dan I (29). Adapun untuk korban berinisial ADC (33), warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Soko, Tuban.
Kedua buronan kasus pengroyokan itu dilakukan olah tim Jatanras Polres Tuban di wilayah Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Yang mana diketahui selama delapan bulan pelarian ini, kakak adik tersebut sering berpindah-pindah tempat.
“Kita tadi malam mendapatkan informasi jika kedua pelaku pengroyokan ini berada di wilayah Balen, Bojonegoro. Kemudian tim kita bergerak untuk melakukan penangkapan,” jelas Ipda Moch Rudi, Kanit Pidana Umum, Sat Reskrim Polres Tuban.
Pelaku dijemput ditempat persembunyiannya itu pada hari Jumat sekitar pukul 05.00 Wib. Selanjutnya mereka langsung dibawa ke Polres Tuban untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kita tangkap pelaku tanpa perlawanan. Selama ini mereka selalu pindah-pindah tempat,” tambahnya.
Sementara itu, kasus pengroyokan tersebut terjadi pada hari Jumat 13 Desember 2024 lalu. Yang mana W dan I membuntuti korban dan kemudian melakukan penusukan terhadap korban di jalan area persawahan.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami beberapa luka pada bagian tubuhnya hingga harus mendapatkan perawatan medis. Adapun motif dalam kasus itu diduga pelaku sakit hati dengan korban.(Ar)