SEMARANG, 4 Februari 2026 – Seorang wanita berinisial AN (22) melaporkan bosnya, HR (45), atas dugaan pemerkosaan di sebuah toko pakaian di kawasan Semarang Tengah. Insiden ini terjadi pada Selasa malam saat toko baru saja tutup dan situasi di sekitar lokasi sedang sepi.
Pelaku diduga memanfaatkan kewenangannya dengan memaksa korban tetap tinggal di toko setelah jam operasional berakhir. Korban yang didampingi keluarga telah melakukan visum dan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang pada Rabu pagi.
Pihak kepolisian saat ini tengah memeriksa rekaman CCTV dan mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat pasal kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.