Kasus Neneng Nur Hasanah menggegerkan publik setelah ia melakukan tindakan ekstrem pada Abdul, yang memaksanya berhubungan badan. Awalnya menolak, Neneng akhirnya menuruti keinginan Abdul setelah mendapat ancaman, namun situasi berbalik.
Ketika Neneng membawa cutter tajam, ia secara spontan memotong alat kelamin pelaku ketika sedang di bawah. Abdul langsung dilarikan ke Puskesmas dengan pendarahan hebat; alat vitalnya sudah tidak dapat diselamatkan lagi.
Neneng dihukum sesuai perbuatannya. Pengadilan akhirnya memutuskan hukuman 2,5 tahun penjara bagi Neneng, lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 5 tahun. Putusan ini menuai pro dan kontra.
Di satu sisi, Abdul harus menanggung konsekuensi permanen atas pelecehannya, namun di sisi lain, Neneng tetaplah korban yang bertindak spontan untuk membela dirinya.