Seorang guru Perempuan harus menerima hvkuman penj4ra selama 2 tahun 8 bulan akibat mengajak Muridnya berhvb bdn.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara kepada SA, seorang tenaga pendidik yang terbukti bersalah dalam kasvs tindak pidana keers4n sksv4| terhadap anak didiknyq.
Sidang putusan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Purwodadi. Majelis hakim ipimpin oleh Subronto, S.H., M.H. dengan anggota Erwino Mathelis Amahorseja, S.H. dan Horas El Cario Purba, S.H.,M.H..