Bandung – Polrestabes Bandung berhasil meringkus seorang pria berinisial D (35), yang diduga mencabuli anak bayi berusia 10 bulan di kawasan Kota Bandung.
Pelaku yang diduga merupakan tetangga korban ditangkap pada Rabu (17/12) dini hari setelah orang tua korban melaporkan adanya kejanggalan dan luka pada tubuh bayi mereka.
Kapolrestabes Bandung menyatakan pelaku memanfaatkan kelengahan orang tua saat kejadian. Saat ini, D diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.