Sulawesi 08 Desember 2025 seorang gadis di Sulawesi yang berinisial (S) berumur (21)tahun, di umur 18 tahun wanita tersebut memiliki ayah tiri yang berinisil(T) berusia (40)tahun
selama ini ayah dan wanita tersebut tinggal serumah yang aman dan damai bagaimana sebiasanya ayah dengan anak tetapi di tanggal 08 Desember 2025 sang ayah melihat anak tirinya sedang tiduran di kamar, berhubung keadaan di rumah saat itu lagi sepi, si ayah tiri langsung masuk ke kamar dan memulai aksinya,membuka baju si korban dan memulai menikmatinya si wanita pun terbangun dan teriak memberontak
saat selesai melakukan hubungan intim tersebut sang wanita membuka suara dan berkata ( saya akan laporin kamu karena kamu telah memperkosa saya ) si wanita pun hendak ingin berlari, tetapi sanga ayah langsung menangkap tangan sang wanita dan menghempaskan sang wanita ke tempat tidur dan membekam mulut sang wanita sampai iya tewas
tidak lama sang ibu kandung dari wanita itu sudah pulang dari kebun dan melihat anak nya sudah tidak bernyawa, ia pun langsung panik dan di laporkan ke kantor polisi
kasus pun ahirnya di tangani oleh polisi dan setelah di selidiki polisi ternyata ayah tirinya adalah dalang dari meningngalnya sang gadis ahirnya ayah tiri sang gadis di bawa ke kantor polisi untuk di proses lebih lanjut