MEDAN .23 OKTEBER DI kabarkan seorang guru SD tega mencabuli anak murid nya sendiri yang berada di sekola dasar yang di mana guru /pelaku pembulian sekarang suda di aman kan pihak kepolisan medan setempat kejadian ini berada di kota dolok kecamatan serge.yang di mana guru tega mencabuli murid nya sendiri
dari informasi yang kami dapat dari saksi yaitu ibu korban yang berinsial HK(34) dia mendapatkan keluahan kepada anak nya jika selama ini guru mreka bpk UJ(36) sering emncabuli diri nya dan teman teman nya mereka pun disuru yang tidak semestiny di karenakan anak anak tersebut tidak tau apa apa maka apa yang di suru guru mereka mereka kerja kan hingga hal tidak senono yang guru mereka perintahkan
setelah mendengar cerita dari anak nya HK . pun melaporkan UJ. ke polisian dolok masihul dan meminta untuk di pertanggung jawaban agar tidak terulang kembali setelah ibu dari korban melaporkan ke polisi kemudian pihak kepolisian mendatangi guru cabul dan mengamankan nya kemudian guru cabul tersebut di mintai penjelasan ,masala kasusus tersebut kemudian polisi menanyakan apa tujuan guru tersebut tega mencabuli muridnya sendiri kemudian guru tersebut pun menceritakan jika di kecanduan vidio porno hingga hawa nafsu nya di lampiaskan ke anak murid nya setelah polisi mendengar cerita guru cabul tersebut poliis pun menjatuhkan hukuman .
dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana berupa pidana penjarapaling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Jika perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). Jadi guru yang melakuan pencabulan terhadap anak didiknya pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).