Polres Dairi bergerak cepat menangkap tersangka kasus persetvbuhan an4k dibawah umvr yang terjadi di Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.
Dalam konferensi pers, Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K mengatakan aksi persetvbuhan itu dilakukan oleh SP (42) kepada anak k4ndungnya sendiri berinisial S (15) di dalam rumahnya.
“Hari ini kita menggelar konferensi pers terkait kasus persetvbuhan, dimana tersangka berinisial SP, melakukan persetvbuhan kepada anak k4ndungnya sendiri berisiap S. Jadi si k0rban merupakan anak pertama dari ters4ngka, ” ujarnya.
Adapun aksi tersebut ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2022, dimana saat itu k0rban masih duduk di kelas 7 SMP, dan kini sudah bersekolah di tingkat kelas 10 SMK.
Kata Kapolres, tersangka melakukan aksi bej4tnya itu sebanyak 30 kali, dimana perbuatannya dilakukan di dalam rumah.
“Perbuatan itu dilakukan sebanyak 30 kali, dan terjadi di rumah, dan di perladangan, ” jelasnya.
Perbuatan itu terb0ngkar saat kepala desa setempat kerap melihat k0rban yang sering murung dan melamun.
Kepala desa itupun langsung membawa korban, dan menanyakan apa yang sudah terjadi.
“K0rban kemudian mengaku kepada kepala desa, kalau dirinya sudah disetvbuhi oleh ayah k4ndungnya, ” jelas Kapolres.
Atas pengakuan tersebut, kepala desa mendampingi si an4k untuk membuat laporan ke Polres Dairi.
Dalam insiden ini, Kapolres Dairi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor apabila terjadi kasus asusil4.
“Kejadian ini kan tidak diketahui karena selama ini k0rban merasa takut untuk melapor. Ini menjadi perhatian kita juga, agar kasus ini jangan didiamkan. Karena akan berdampak pada pisikologi si an4k. Mari sama – sama kita peka dan menjaga agar kejadian ini tidak terulang kembali, ” tutup Kapolres.