Sonia (SN) boc*h 5 tahun warga Pemukiman Karya Tani Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, dir*nt*i dan tidak dib3ri makan oleh kedua orang tuanya saat dit!nggal bekerja.
Ayah tirinya Teguh 35 tahun dan ibu kandungnya Emi 32 tahun biasa berangkat kerja dari pukul 04.00 wib dan biasa pulang jam 14.00 wib bahkan terkadang hingga larut malam dengan membawa an4k bungsunya yang berusia 2 tahun.
Para tetangga Sonia seringkali mem3rgok! Tind*kan teguh dan emi. Mereka mendapati sonia diperlakukan k*sar oleh Ayah tirinya itu, dipvkul dij*mb*k bahkan kep*l*nya dib3n*mkan kedalam air kalau sepulang dari bekerja. Tetangga juga tidak mengetahui apa pekerjaan Pasutri ini.
Semula tetangga yang penasaran m3n9!ntai kedalam rumahnya yang digembok dari luar, warga kaget saat melihat ada seorang nocah 5 tahun dir*ntai di tiang dalam rumah.
Tetangga korb*n, Miran menuturkan, anak perempuan 5 tahun ini setiap ditinggal kerja dir*ntai dengan alasan dari kedua orang tuanya karena nakal.
Warga yang m*rah kemudian berinisiatif melepaskan r*ntai di kaki Sonia dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mesuji.
Kasat Reskrim Polres Mesuji melalui Unit PPA membenarkan kejadian tersebut. Korb*n sudah diamankan dan dibawa ke rumah sakit untuk visvm. Sementara kedua p3lku ibu kandung dan ayah tiri kor6*n sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini, kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, p3l*ku dapat di j3r*t Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (4) dengan ancmn pidana p3njara hingga 15 tahun dan d3nda maksimal Rp. 300 juta.
Jika terbukti, hukum*n dapat dip3r63r*t karena dilakukan oleh orang tua kandung dan ayah tiri, sebagaimana di atur dalam Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan An4k.
Sementara itu, Sonia kini mendapat pendampingan dari psikolog dan petugas PPA Polres Mesuji, guna memulihkan kondisi fisik dan trauma psikis yang dialaminya.