MEDAN , 17 OKTEBER DI kabar kan seorang wanita menyembunyakan narkotika di alat kemaluan nya terjadi di kota madan sumatra utara yang di mana wanita tersebut pengedar narkotika tersebut di tangkap pada saat gabungan polres medan merajia kape kape ilegal kemudian polesek medan memeriksa seorang wanita yang brinsial CH(28) hingga di temukan nya narkotika yang di selundupi di alat kemaluan nya yang di mana merka menumkan dengan cara tes urin kemudain CH pun di anggap postip narkoba kemudian di cek oleh polisi wanita tersebut dan menemukan narkotika di alat kelamin wanita tersebut kemudian wanita tersebut di bawa ke polres medan .
setelah sampai di polres medan wanita tresebut di introgasi oleh polis tersebut untuk memutus kan jaringan narkoba yang ada di kota medan sumatrautara setelah di introgasi wanita tersebut mengaku jika di rinya harus terpaksa melakukan hal elegal seperti ini di karenakan ke butuhan ekonimi yang sangat memburuk hingga dia berani mengambil pekerjan sebagai pengedar narkoba kemudian setelah wanita tersebut di introgasi pihak kepolisian pun meminta data data tentang pengedar lain nya setelah semua suda selesamaka wanita tersebut di kenakan pasal
Pasal dan ayat tentang narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Beberapa contohnya meliputi Pasal 1 ayat 1 yang mendefinisikan narkotika, Pasal 111 ayat 1 untuk kepemilikan golongan I tanaman, Pasal 114 ayat 1 untuk peredaran, serta Pasal 127 yang mengatur sanksi bagi penyalahguna, yang bisa berupa pidana penjara atau rehabilitasi.